KOLAKA UTARA – SC. Sebelum penetapan daftar pemilih tetap atau DCT, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berlatarbelakang profesinya dengan sumber gaji dari APBN maka harus mengundurkan diri lebih dahulu.
“Bacaleg harus mundur dari pekerjaannya apabila memang gajinya bersumber dari APBN,” tegas Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra di Sekretariat Bawaslu Kab.Kolaka Utara, sabtu 08/07/2023 kemarin.
Kedatangan Komisioner Bawaslu Sultra di Kolaka Utara ini terkait dengan supervisi pengawasan tahapan pencalonan DPRD kolaka utara yang kini telah memasuki fase perbaikan dokumen Caleg.
“Kedatangan saya ini untuk memastikan dua hal yang telah berjalan di Kolaka Utara, yakni pertama terkait tahapan pencalonan DPRD kolut dan kedua adalah penanganan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya dihadapan para Panwascam se-Kabupaten Kolaka Utara, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kolut, yang didampingi oleh Komisioner Bawaslu Kolaka Utara, Hatisnah S.Pd., dan Zainul Muluk SS.
Ia mengingatkan bahwa seluruh elemen Bawaslu Kolut, memastikan untuk menjalankan seluruh regulasi yang mengatur tentang pengawasan kepemiluan, termasuk diantaranya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan.
Koodinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Prov.Sultra ini juga mendengar langsung penuturan para Panwascam, dimana dalam laporan langsung Panwascam itu terdengar masih ada Bacaleg yang sesuai data dari KPU Kolut belum memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kolaka Utara.
“Apakah informasi ini sudah dipastikan valid ??, lalu sudah dikonfirmasi langsung ke partainya atau lokasi domisili atau tempat tinggal sang Bacaleg?,” tanya Indra Eka.
Iep, sapaan akrab Indra eka Putra juga menyempatkan mengunjungi Sekretariat KPU Kolaka Utara, dan disana sempat juga berkoordinasi dengan komisioner KPU, diantaranya adalah Ketua KPU Kolaka Utara Nurgalia dan Robi serta misbahuddin.
Sekedar diketahi bahwa Robi sebelum resmi bertugas di KPU Kolaka Utara, adalah komisioner Bawaslu Kolut bersama Hatisnah dan Zainul Muluk. Namun berpindah kantor setelah dinyatakan lulus sebagai Komisioner KPU Kolut masa kerja 2023 – 2028. (zainul muluk)