LASUSUA – SC. Sebanyak 16 partai politik yang sudah melakukan perbaikan (revisi) kelengkapan dokumen prasyarat kepesertaan Pemilu 2024 mendatang. Ke-16 partai dari 18 partai yang ada di Kolaka Utara telah mengajukan perbaikan sejak dua hari lalu, mulai tanggal 8 – 9 Juli 2023.
“Hingga tadi malam, Minggu 09/07/2023 pukul 23.59 menit, ke-16 partai tersebut menyatakan akan melakukan perbaikan dokumen,” demikian Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kolaka Utara, Hatisnah, yang turut memantau perkembangan di Sekretariat KPU Kolaka Utara, Ahad kemarin.
Menurutnya, proses pengajuan perbaikan dokumen persyarat bakal Caleg (Bacaleg) Kabupaten Kolaka Utara ini sesuai dengan PKPU No.10 tahun 2022. Dimana disebutkan bahwa pengajuan perbaikan dimulai tanggal 26 Juli sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 wita.
Berikut sejumlah partai politik di Kolaka Utara yang sudah mengajukan perbaikan dokumen, yakni PPP, PDIP, DEMOKRAT, PBB, PKB, NASDEM, PAN, PSI, PKS, BURUH, PKN, GOLKAR, GERINDRA, GELORA, HANURA DAN PERINDO, dan ada satu partai lagi yang belum mengajukan perbaikan dokumen hingga waktu yang ditetapkan berakhir.
“Dari sini, proses pengajuan perbaikan partai akan dilihat dan diteliti oleh tim KPU bahwa partai-partai tersebut memang sudah melakukan perbaikan dan katakanlah tidak ada lagi yang perlu ditambahkan / perbaikan ulang, maka selanjutnya memasuki tahapan berikutnya.,” ungkap Ketua Pelaksana Harian Bawaslu Kolut ini.
Sebaliknya, bila dalam pengajuan ini dan ternyata setelah diteliti dan dicermati, tapi masih ada yang kurang, maka tim verifikasi akan menghubungi kembali partai yang bersangkutan untuk dikonsultasikan kelengkapan dokumen tersebut.
Untuk itu, Hatisnah, yang masih stay di Sekretariat KPU Kolut hingga pukul 23.59 malam tadi, meminta agar selurh proses pengajuan perbaikan akan dipantau dicermati dan diteliti sebaik mungkin, dan tentu saja Bawaslu akan melakukan tugas-tugasnya sesuai prosedural yang telah ditetapkan sebelumnya. (darampa)